
Majalahhistory.my.id,JAKARTA UTARA — 08/09/2026,Aktivitas penjualan minuman beralkohol golongan A di sebuah toko kelontong yang berada di kawasan Cikijang No. 1, RW 12, Kelurahan Koja, Jakarta Utara, menjadi perhatian sejumlah warga setempat.
Menurut informasi yang dihimpun Majalahhistory.my.id,toko tersebut disebut telah cukup lama menjual minuman beralkohol kepada konsumen. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya terkait legalitas dan perizinan usaha penjualan minuman beralkohol di lokasi tersebut.
“Saya sudah melihat dari dulu banyak anak muda yang membeli minuman beralkohol di warung tersebut. Ini juga menjadi pertanyaan bagi sebagian masyarakat,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga tidak secara langsung menyimpulkan bahwa kegiatan perdagangan tersebut ilegal. Namun, mereka berharap instansi terkait dapat melakukan pengecekan untuk memastikan apakah kegiatan penjualan minuman beralkohol di toko tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan persyaratan yang berlaku.
Secara regulasi, perdagangan eceran minuman beralkohol merupakan kegiatan usaha yang memiliki klasifikasi tersendiri dalam sistem perizinan berusaha. OSS mencantumkan KBLI 47221 – Perdagangan Eceran Minuman Beralkohol, yang mencakup kegiatan perdagangan eceran minuman beralkohol dan memiliki ruang lingkup pengecer minuman beralkohol Golongan A, B dan C.
Di wilayah DKI Jakarta, pengendalian dan pengawasan penjualan minuman beralkohol antara lain diatur melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 187 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Penjualan Minuman Beralkohol, yang tercatat berstatus berlaku dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Provinsi DKI Jakarta.
Pada tingkat nasional, pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol juga memiliki dasar hukum antara lain Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta ketentuan Kementerian Perdagangan mengenai pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Dengan adanya aturan tersebut, masyarakat berharap Satpol PP, khususnya jajaran Kecamatan Koja bersama Kelurahan Koja dan instansi teknis terkait, dapat melakukan pengawasan serta memastikan legalitas kegiatan perdagangan minuman beralkohol di lokasi tersebut.
Pertanyaan warga bukan semata-mata mengenai keberadaan toko yang menjual minuman beralkohol, tetapi apakah kegiatan tersebut telah dilakukan sesuai perizinan, lokasi, jenis usaha, serta ketentuan penjualan minuman beralkohol yang berlaku di DKI Jakarta.
Majalahhistory.my.id, masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pemilik atau pengelola toko terkait legalitas usaha dan perizinan penjualan minuman beralkohol tersebut. (Red)








