Beranda / Nasional / Disensor, Dilanggar, Diabaikan! Herbert Aritonang Bongkar Skandal Dokumen Penyetaraan Gibran: KPU & MK Diduga Tutup Mata

Disensor, Dilanggar, Diabaikan! Herbert Aritonang Bongkar Skandal Dokumen Penyetaraan Gibran: KPU & MK Diduga Tutup Mata

Majalah HISTORY – JAKARTA – Jumat, 11 September 2026 – Prinsip negara hukum sedang dipertaruhkan. Pengamat hukum Herbert Aritonang secara tegas membongkar kejanggalan demi kejanggalan di balik surat keterangan yang dijadikan dasar penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka. Dalam wawancara mendalam di Bakoel Kaffie Cikini, ia menegaskan dokumen tersebut tidak hanya menyembunyikan data krusial yang sengaja disensor, melainkan secara terang-terangan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 47 jelas menyatakan surat keterangan tidak boleh menggantikan ijazah asli. Tapi justru itulah yang terjadi dijadikan satu-satunya dasar. Itu sudah pelanggaran hukum dari awal,” tegas Herbert. Ia menyoroti ketidakwajaran data pribadi yang disembunyikannama orang tua, tempat tanggal lahir — yang seharusnya tercantum jelas dalam dokumen resmi. “Kenapa harus disensor kalau itu dokumen sah negara? Apa yang sebenarnya ditutupi?” tanyanya menuntut jawab.

Yang paling mengkhawatirkan, menurut Herbert, adalah sikap lembaga negara yang justru membiarkan pelanggaran ini berjalan. KPU menerima dokumen tersebut tanpa pemeriksaan substansial, dan Mahkamah Konstitusi justru membatasi pembahasan hanya pada soal waktu 3 hari setelah putusan KPU tanpa menyentuh keaslian dokumen itu sendiri. “Padahal masalah utamanya ada di sana: sebelum dinyatakan sah, dokumen yang dipakai sudah dipertanyakan keabsahannya. Mengapa MK tidak menyentuh hal itu? Apakah sengaja diabaikan?” tegasnya.

Jawaban Kementerian Pendidikan pun dinilai tidak menjawab inti persoalan, justru berputar di luar materi gugatan. Lembaga yang menerbitkan surat keterangan tersebut juga diketahui tidak memiliki kewenangan resmi untuk menerbitkan dokumen penyetaraan ijazah. “Jika dasarnya lemah dan tidak sah, bagaimana bisa dijadikan syarat sah calon pemimpin bangsa? Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, ini soal kepercayaan rakyat terhadap lembaga negara,” tegasnya.

Perjuangan hukum kini berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Pusat. Herbert menegaskan bahwa ini bukan soal pribadi, melainkan soal prinsip negara hukum yang harus ditegakkan. “Kalau dokumen itu sah, tunjukkan secara terbuka tanpa disensor. Rakyat berhak mendapatkan kebenaran, bukan dokumen yang disembunyikan di balik sensor,” ujarnya.

Ia memperingatkan dengan tegas: jika celah hukum ini dibiarkan, preseden buruk akan merusak tatanan demokrasi ke depan. Siapa pun dapat memanfaatkan kelemahan administrasi demi meraih kekuasaan. “Keadilan tidak boleh diukur dari kekuatan politik, melainkan dari kebenaran dan kepatuhan terhadap hukum. Seluruh elemen bangsa wajib mengawal ini hingga ke titik terang, tidak boleh ada yang lepas dari tanggung jawab hukum,” pungkas Herbert Aritonang.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *