
JAKARTA UTARA, Majalahhistory.my.id — 29/08/2026,Polemik mengenai akses wartawan di Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Utara kembali menjadi perhatian setelah Yordania Emerald membantah adanya pembatasan terhadap kerja jurnalistik di lingkungan kantor tersebut.
Dalam keterangannya kepada seorang wartawan pada Sabtu (29/8/2026), Yordania menyebut hubungan yang terjalin dengan Kantah Jakarta Utara merupakan kemitraan dalam bentuk publikasi, bukan upaya membatasi kerja wartawan.
“Gak ada pembatasan kerja jurnalis di Kantah Jakut, itu narasi sangat sesat dan hoaks. Kami hanya bermitra dalam bentuk pemberitaan dengan Kantah Jakut. Sekarang begini, ketika kita diundang liputan oleh Kantah Jakut untuk membuat berita. Apakah itu salah? Kalian pikir sendiri,” ujar Yordania.
Yordania juga mempertanyakan dasar munculnya informasi yang menyebut adanya pembatasan terhadap wartawan yang hendak melakukan peliputan maupun konfirmasi di Kantah Jakarta Utara.
Namun, bantahan tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan yang menjadi perhatian di kalangan jurnalis, khususnya terkait istilah “koordinator media online” yang disebut terdapat dalam dokumen hubungan kerja sama atau kemitraan publikasi.
Bukan Persoalan Undangan Liputan
Secara prinsip, sebuah instansi pemerintah dapat melakukan komunikasi dan kerja sama publikasi dengan perusahaan pers. Undangan kepada media untuk meliput kegiatan juga merupakan hal yang lazim dilakukan.
Persoalannya bukan mengenai boleh atau tidaknya sebuah media menerima undangan peliputan.
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah keberadaan pihak yang disebut sebagai “koordinator media online” memiliki kewenangan tertentu dalam mengatur akses media terhadap Kantah Jakarta Utara.
Apabila istilah tersebut memang tercantum dalam dokumen resmi, publik dan kalangan pers berhak memperoleh penjelasan mengenai fungsi serta batas kewenangannya.
Sejumlah pertanyaan yang perlu dijelaskan antara lain:
- Apa tugas dan kewenangan “koordinator media online” tersebut?
- Siapa yang memberikan kewenangan tersebut?
- Apakah wartawan dari media lain wajib berkoordinasi melalui pihak tersebut?
- Apakah koordinator memiliki kewenangan menentukan media yang mendapatkan undangan?
- Apakah wartawan independen tetap dapat melakukan konfirmasi langsung kepada pejabat Kantah Jakarta Utara?
Pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bahwa kemitraan publikasi tidak berkembang menjadi mekanisme yang membatasi akses informasi bagi media lainnya.
Informasi soal Security Juga Perlu Diklarifikasi
Selain persoalan dokumen, redaksi juga menerima informasi mengenai praktik di lapangan.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa wartawan yang datang ke Kantah Jakarta Utara untuk kepentingan jurnalistik disebut diarahkan oleh petugas keamanan untuk berkomunikasi melalui pihak yang disebut sebagai koordinator media online.
Namun, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari pihak Kantah Jakarta Utara.
Jika benar terjadi, publik perlu mengetahui apakah arahan tersebut merupakan prosedur keamanan biasa, mekanisme komunikasi kehumasan, atau memang bagian dari sistem akses media yang ditetapkan oleh Kantah Jakarta Utara.
Hal ini penting karena wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik membutuhkan akses untuk memperoleh informasi dan melakukan konfirmasi, dengan tetap menghormati tata tertib serta prosedur keamanan yang berlaku di lingkungan instansi pemerintah.
Hak Media Tidak Hanya Ketika Diundang
Pernyataan bahwa sebuah media diundang untuk melakukan peliputan pada dasarnya bukan persoalan.
Media yang mendapatkan undangan tentu berhak menghadiri kegiatan dan memberitakannya.
Namun, media yang tidak menerima undangan juga memiliki kepentingan jurnalistik ketika hendak mencari informasi mengenai persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
Karena itu, perlu ada kejelasan apakah akses komunikasi kepada pejabat atau bagian terkait di Kantah Jakarta Utara terbuka bagi seluruh media atau terdapat mekanisme tertentu yang mengharuskan wartawan berkomunikasi melalui pihak tertentu.
Kejelasan tersebut penting agar tidak muncul persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap media.
Kantah Jakarta Utara Diminta Berikan Penjelasan
Di tengah polemik tersebut, penjelasan resmi dari Kantah Jakarta Utara menjadi penting.
Setidaknya terdapat tiga hal yang perlu dijelaskan kepada publik.
Pertama, apakah benar terdapat dokumen kerja sama atau kemitraan yang mencantumkan istilah “koordinator media online”.
Kedua, apabila benar, apa fungsi, tugas, serta batas kewenangan pihak tersebut.
Ketiga, apakah wartawan dari media yang tidak memiliki hubungan kemitraan tetap dapat melakukan konfirmasi dan memperoleh akses informasi secara langsung sesuai prosedur yang berlaku.
Penjelasan tersebut diharapkan dapat menghentikan berkembangnya berbagai persepsi di kalangan masyarakat maupun insan pers.
Transparansi dan Kesetaraan Akses
Kemitraan antara media dan instansi pemerintah pada dasarnya dapat dilakukan sepanjang dilaksanakan secara transparan dan tetap menghormati prinsip independensi pers.
Yang perlu dihindari adalah munculnya persepsi bahwa hubungan kemitraan tertentu dapat menjadi sarana untuk menentukan media mana yang memperoleh akses dan media mana yang tidak.
Instansi pemerintah memiliki kewajiban memberikan pelayanan dan informasi kepada masyarakat secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, media menjalankan fungsi jurnalistik untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik.
Karena itu, komunikasi antara pemerintah dan pers idealnya dilakukan secara terbuka tanpa menciptakan kesan adanya “pintu tunggal” bagi wartawan.
Redaksi Membuka Ruang Hak Jawab
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu penjelasan resmi dari Kepala Kantah Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi, mengenai keberadaan dokumen tersebut, penggunaan istilah “koordinator media online”, serta mekanisme akses wartawan di lingkungan Kantah Jakarta Utara.
Redaksi Majalahhistory memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Kantah Jakarta Utara maupun pihak-pihak terkait untuk menjelaskan persoalan tersebut secara utuh kepada publik.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi pembatasan terhadap pers. Redaksi menempatkan informasi mengenai hal tersebut sebagai persoalan yang masih perlu mendapatkan klarifikasi dan verifikasi dari pihak-pihak terkait.
Yang menjadi kepentingan publik adalah memastikan bahwa komunikasi antara instansi pemerintah dan media berlangsung secara transparan, profesional, serta tidak menimbulkan kesan adanya pembatasan akses informasi bagi wartawan.
Publik menunggu penjelasan resmi.(Red)








