
Majalah HISTORY – JAKARTA – Rabu, 02 September 2026 – Persoalan pelayanan pertanahan di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, kembali menampakkan wajah yang mengganjal. Seolah-olah Kantor Pertanahan Minahasa mengambil alih peran pengadilan — menahan proses balik nama waris bukan karena putusan hakim, melainkan hanya karena ada klaim surat hibah di bawah tangan yang belum pernah diuji kebenarannya. Akibatnya, Juliana Rampengan, ahli waris tunggal yang memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) sah atas nama almarhum Nicolaas Rori di Tateli, terkatung-katung tanpa kepastian sejak 17 Juli 2026. Merasa tidak didengar di daerah, ia didampingi kuasa hukum John Franken Kolang, S.H., membawa perjuangan ini langsung ke Kementerian ATR/BPN RI dan DPR RI di Jakarta.
Kepala Kantor Pertanahan Minahasa melalui surat nomor HP.03.03/733-71.02/VIII/2026 tanggal 28 Agustus 2026 menyatakan proses tidak dapat dilanjutkan karena adanya pencegahan dari Henny Johana Kambey yang melampirkan Surat Pemberian/Hibah tanggal 23 Oktober 2021. Padahal Juliana Rampengan menyatakan surat hibah tersebut telah dibatalkan olehnya. Berulang kali proses pemblokiran dan pencabutan terjadi sejak tahun lalu, membuat berkas ahli waris tak kunjung tuntas — terjebak di antara klaim sepihak dan pelayanan yang mandek.
“BPN bukan pengadilan! Tidak boleh memutus siapa yang berhak sebelum ada putusan hakim. SHM yang sah atas nama almarhum Nicolaas Rori wajib diproses sesuai permohonan ahli waris. Surat hibah di bawah tangan yang masih diperdebatkan tidak boleh mengalahkan sertifikat resmi negara. Jika ada yang keberatan, biarkan mereka ke pengadilan — jangan jadikan pelayanan publik di BPN sebagai ‘pengadilan gratis’ yang menahan hak warga tanpa batas waktu,” tegas John Franken Kolang, S.H., kuasa hukum Juliana Rampengan.
Juliana Rampengan mengungkapkan keprihatinan yang mendalam: “Saya tidak meminta keistimewaan, saya hanya meminta diproses sesuai aturan. Sertifikat ada, sah, atas nama suami saya. Mengapa saya harus menunggu berbulan-bulan hanya karena ada surat yang sudah saya nyatakan batal? Saya datang ke Jakarta bukan karena ingin jauh-jauh, tapi karena di daerah seakan tidak ada yang mau membedakan mana sertifikat resmi dan mana surat sepihak.”

Sumber di lingkungan Kementerian ATR/BPN RI yang tidak ingin disebutkan namanya menegaskan: “Kami mencatat laporan ini. Prinsipnya, BPN tidak boleh menahan berkas hanya karena ada klaim sepihak tanpa putusan pengadilan. Jika ada sengketa, pihak yang berkeberatan diarahkan ke pengadilan. Kantor pertanahan wajib memproses sesuai dokumen sah yang ada. Kami akan meneliti kasus ini lebih lanjut.”
Kantor Pertanahan Minahasa memang telah mengundang kedua belah pihak untuk mediasi pada 14 Agustus 2026, namun hingga kini belum ada titik temu. Posisi ini justru menempatkan ahli waris yang memegang SHM sah dalam posisi tertahan — berkas tidak ditolak, tapi juga tidak diproses. Padahal berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN, proses balik nama karena waris seharusnya diselesaikan dalam waktu 5 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap.
Kini, dengan dilaporkannya kasus ini ke tingkat pusat, diharapkan ada arahan tegas: BPN harus kembali pada peran aslinya — sebagai pelayan publik yang memproses dokumen sah, bukan sebagai pengadilan yang menilai kebenaran klaim. Kepastian hukum atas tanah rakyat tidak boleh bergantung pada siapa yang paling lama menahan berkas, melainkan pada dokumen mana yang sah menurut undang-undang.
Jurnalis awak media masih membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak yang terlibat dalam persoalan ini.
Redaksi Majalah HISTORY








