Beranda / Nasional / MOU BPN Jakarta Utara dengan Koordinator Jaringan Media Online Disorot, Wartawan Pertanyakan Sistem “Satu Pintu”

MOU BPN Jakarta Utara dengan Koordinator Jaringan Media Online Disorot, Wartawan Pertanyakan Sistem “Satu Pintu”

Majalahhistory.my.id,JAKARTA UTARA,28/08/2026. — Sebuah dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Koordinator Jaringan Media Online dengan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara menjadi sorotan sejumlah insan pers.

Dokumen tersebut berjudul “Perjanjian Kerja Sama Koordinator Jaringan Media Online dengan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara tentang Kerja Sama Publikasi, Diseminasi Informasi, dan Pemberitaan Kegiatan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Tahun 2026.”
Dalam dokumen yang diperoleh oleh tim Majalah history.my.id, pihak pertama tercantum Yordani Emerald/Media Swara Bhayangkara, dengan jabatan Koordinator Media Partner Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.

Sedangkan pihak kedua tercantum Uunk Din Parunggi, S.SiT., M.A.P., QRMP., selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.

Pada Pasal 1 disebutkan bahwa kerja sama bertujuan membangun sinergi dalam penyebarluasan informasi publik mengenai kebijakan, program, inovasi, capaian kinerja pelayanan pertanahan serta kegiatan resmi Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara melalui jaringan media online yang dikoordinasikan oleh pihak pertama.

Keberadaan klausul tersebut kemudian menjadi perhatian sejumlah wartawan. Persoalan yang dipertanyakan bukan sekadar adanya kerja sama publikasi, melainkan sejauh mana mekanisme koordinasi tersebut berpengaruh terhadap independensi wartawan dan ruang redaksional media.

Chaerul syah Hasibuan: Jangan Sampai Wartawan Kehilangan Independensi
Chaerul syah Hasibuan, tokoh senior wartawan Jakarta Utara, menilai mekanisme koordinasi pemberitaan perlu dipertanyakan apabila dalam pelaksanaannya sampai memengaruhi kebebasan wartawan dalam menentukan isi pemberitaan.
Menurut Chaerul, informasi dari lembaga pemerintah memang dapat menjadi bahan pemberitaan. Namun, wartawan tetap mempunyai tanggung jawab untuk melakukan verifikasi, mencari informasi pembanding, serta menentukan sudut pandang berita berdasarkan fakta di lapangan.
“Kalau wartawan dikoordinir dalam satu pintu untuk pemberitaan sebuah institusi, ini menjadi persoalan. Jurnalis harus tetap memiliki independensi dalam menjalankan tugasnya. Informasi dari instansi tentu boleh menjadi bahan berita, tetapi keputusan mengenai pemberitaan tetap berada pada ruang redaksional,” ujarnya.

Hoirul menegaskan, kerja sama publikasi antara media dan lembaga pemerintah seharusnya tidak berubah menjadi mekanisme yang mengendalikan isi pemberitaan.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan pers yang mampu memberikan informasi secara faktual, akurat, berimbang, dan independen, termasuk ketika pemberitaan berkaitan dengan institusi pemerintah.

FWJI Jakarta Utara Pertanyakan Mekanisme Koordinasi
Sementara itu, Ketua Korwil Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Jakarta Utara, Bareta, turut mempertanyakan mekanisme kerja sama tersebut.

Bareta mengatakan dirinya memperoleh informasi mengenai kerja sama tersebut dari sesama rekan jurnalis.

Ia kemudian berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Saya hanya ingin memastikan, apakah benar ada mekanisme pemberitaan yang dibuat satu pintu dan ada perjanjian kerja sama dengan pihak BPN. Kalau benar, ini harus dijelaskan secara terbuka, karena menyangkut independensi wartawan,” kata Bareta.
Menurut Bareta, persoalannya bukan semata-mata mengenai adanya kerja sama antara media dengan BPN. Yang menjadi pertanyaan adalah sejauh mana kerja sama tersebut dapat memengaruhi kebebasan wartawan dalam menentukan dan memproduksi berita.
“Kalau hanya memberikan informasi mengenai kegiatan resmi BPN, tentu itu berbeda. Tetapi kalau wartawan kemudian harus mengikuti narasi atau arahan tertentu dalam membuat berita, itu yang menurut saya sangat bermasalah,” ujarnya.
Bareta juga mempertanyakan apakah seluruh mekanisme kerja sama tersebut diketahui oleh pejabat terkait di lingkungan BPN Jakarta Utara, termasuk bagaimana proses dan kewenangan pihak yang menandatangani perjanjian tersebut.

Antara Diseminasi Informasi dan Independensi Pers
Dalam praktik jurnalistik, lembaga pemerintah dapat memberikan informasi, siaran pers, data, maupun keterangan resmi kepada media. Namun, informasi tersebut tetap menjadi bahan yang harus diverifikasi dan diolah secara independen oleh wartawan dan redaksi.

Karena itu, istilah “satu pintu” dalam dokumen tersebut menjadi penting untuk diperjelas.

Apakah koordinasi tersebut semata-mata merupakan saluran komunikasi untuk mempermudah media memperoleh informasi resmi BPN, atau terdapat mekanisme lain yang dapat memengaruhi bagaimana pemberitaan mengenai BPN Jakarta Utara diproduksi dan disampaikan kepada publik?
Pertanyaan tersebut penting karena berkaitan dengan prinsip kemerdekaan pers dan independensi jurnalistik.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers.

Sementara Kode Etik Jurnalistik menekankan pentingnya wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat dan berimbang, serta tidak menyalahgunakan profesinya.

Namun demikian, keberadaan PKS tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi pelanggaran kode etik jurnalistik.

Untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran, perlu dilihat keseluruhan isi perjanjian, kewenangan para pihak, serta bagaimana kerja sama tersebut dilaksanakan dalam praktik.

Ada Perbedaan Penulisan Tahun dalam Dokumen yang di dapat dari narasumber majalahhistory.my.id juga mencatat adanya hal yang perlu diklarifikasi dalam dokumen tersebut.

Pada bagian pembukaan tertulis tanggal 01-07-2025, sedangkan judul dokumen menyebut kerja sama Tahun 2026, dan bagian penutup mencantumkan Jakarta, 1 Juli 2026.
Perbedaan penulisan tahun tersebut perlu dijelaskan oleh para pihak untuk memastikan administrasi dan konteks waktu perjanjian.

Majalahhistory.my.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, pihak yang tercantum sebagai Koordinator Jaringan Media Online, serta pihak-pihak lain yang mengetahui proses pembentukan dan pelaksanaan perjanjian tersebut.

Sebab, yang menjadi kepentingan utama bukan sekadar siapa yang mengoordinasikan jaringan media, tetapi apakah dalam pelaksanaannya kebebasan redaksi dan independensi wartawan tetap terjaga ketika informasi mengenai sebuah institusi disampaikan kepada masyarakat(Red/Baka).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *